Khusus buat anda yanga sedang mencari jasa blog murah profesional, saya sarankan untuk memesan di https://www.bri.my.id, di jamin tampilan blog anda akan bagus elegant full fitur, gak bakalan kecewa. PESAN SEKARANG .
Tahukah anda, mengapa saya menyarankan anda untuk memesan di https://www.bri.my.id, padahal layananya hanya menggunakan blogspot bukan dotcom atau website costum biar terlihat profesional.
Banyak sekali kelebihan yang bisa kita dapatkan, jika kita memesanblog di sini. Soal layananya pakai blogspot saya tidak mempermasalahkan, tapi justru itu saya anggap kelebihan yang patut saya banggakan, seakan dia menyakinkan bahwa ” BUAT BLOG GAK PERLU BIAYA MAHAL YANG PENTING BISA MENGHASILKAN ” itu kira kira pesan yang saya tangkap . Karena saya tahu , ini adalah blogger kawakan yang sudah malang melintang, bahkan saya paham bahwa dia mengelola beberapa blog besar yang memeiliki banyak kunjungan dan sudah pasti banyak penghasilan baik dari iklan adsense dan iklan lainya . Oke sekarang kita sepakat biar blogspot asal bagus kenapa gak .
Apa saja sih kelebihan jasa blog ini ?
PROSES CEPAT . Satu hari jadi, jika anda sudah punya materi, jika belum punya maka akan di bantu membuatkanya, sesuai dengan produk dan usaha anda.
HARGA TERJANGKAU. Harganya sesuai dengan budget Anda. Tidak akan menguras rekening dan kantong terlalu dalam, karena Anda cukup investasikan Rp 250 ribu saja. Worth it!
TANPA BIAYA BULANAN. Anda cukup 1x bayar saja, tanpa biaya bulanan. Anda bisa save uang Anda untuk keperluan lain yang sekiranya lebih penting daripada hanya sekedar bayar biaya bulanan.
MOBILE FRIENDLY. Tampilan blog kami akan sangat menyesuaikan gadget dan tablet Anda. Artinya, akan tetap menawan dan enak dipandang.
UKM FRIENDLY. Template blog didesain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan karakter produk anda, khususnya untuk UKM yang ada di Indonesia, seperti fashion, kesehatan, kecantikan, dan masih banyak lagi.
DESAIN PROFESIONAL. Template ini dirancang khusus agar memiliki tampilan semenarik mungkin, sehingga blog anda nantinya terlihat lebih kredibel (terpercaya) dan terlihat profesional
AKSES SEUMUR HIDUP. Sekali lagi, Anda cukup bayar 1x, dan Anda bisa nikmati blog seumur hidup.
FITURNYA LENGKAP . Blog sudah di lengkapi dengan fitur fitur canggih seperti order via whatsapp, halaman galery, kontak, halaman blog, dll
TERIMA JADI. Hanya dengan bayar 250.000 untuk selamanya, anda tinggal duduk sambil nunggu blog anda kami kerjakan dan anda terima beres.
TANPA DOMAIN & HOSTING. Semua di handle seluruhnya untuk anda. Anda tinggal memakai blog untuk bisnis anda. Anda tidak perlu lagi membeli hosting, dan domain karena membuat blog diblogger gratis selamanya.
Banyak Orang Sengaja Menunda Bayar hutang Padahal Mampu, Yang seperti ini Termasuk orang yang zalim baca penjelasannya berikut
Salah satu tolok ukur kualitas hubungan sosial yang baik adalah bagaimana cara seseorang membayar utangnya kepada orang lain.
Dalam salah satu hadits dijelaskan:
فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR. Bukhari).
Karena itu syariat memberikan ketentuan bahwa tatkala seseorang memiliki uang yang cukup untuk membayar tanggungan utang yang ia miliki, maka ia harus segera membayar utangnya kepada orang yang memberinya utang.
Menunda bayar utang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain. Dalam hal ini, Rasulullah menjelaskan dalam haditsnya:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Menurut para ulama ahli hadits, makna riwayat di atas mengarah pada ketentuan haramnya menunda utang tatkala seseorang sudah cukup secara finansial dan mampu untuk membayar.
Berbeda ketika seseorang dalam keadaan tidak memiliki uang yang cukup, maka ia tidak tergolong dalam cakupan hadits di atas. Dalam hal ini, Syekh Badruddin al-‘Aini menjelaskan:
لأن المعنى أنه يحرم على الغني القادر أن يمطل بالدين بعد استحقاقه بخلاف العاجز
“Makna hadits di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar),” (Syekh Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhori, juz 18, hal. 325)
Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang sudah memiliki uang yang cukup untuk membayar utangnya, tapi memiliki kendala (udzur) untuk menyerahkan uang tersebut, seperti karena uangnya tidak berada di tempat, atau halangan lain yang tak memungkinkan ia membayar segera.
Dalam kodisi demikian, ia tidak berdosa tapi tetap berkewajiban membayar utangnya tatkala sudah mampu untuk menyerahkan uangnya.
Seperti yang dijelaskan dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim:
فمطل الغنى ظلم وحرام ومطل غير الغنى ليس بظلم ولا حرام لمفهوم الحديث ولأنه معذور ولو كان غنيا ولكنه ليس متمكنا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك جاز له التأخير إلى الامكان
“Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, hal. 227).
Ketentuan di atas juga berlaku dalam permasalahan ketika seseorang telah memiliki uang yang cukup untuk membayar utang dan mampu untuk menyerahkan uangnya pada orang yang memberinya utang, tapi masa waktu utangnya belum jatuh tempo.
Maka dalam keadaan demikian, ia diperkenankan untuk mengakhirkan pembayaran utangnya sampai batas waktu pembayaran yang telah disepakati.
Sebab dalam hal ini orang yang memberi utang telah rela jika pembayarannya tidak langsung dibayar tatkala ia mampu, selama tidak melewati batas pembayaran yang telah ditentukan.
Namun jika ternyata pada saat waktu jatuh tempo pembayaran ternyata ia tidak dapat membayar utangnya, karena adanya suatu hal, padahal sebelumnya ia berada dalam keadaan yang mampu, maka dalam hal ini ia dianggap teledor dan termasuk bagian dari orang zalim seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas.
Apakah orang yang menunda utang itu masuk kategori orang fasik? Menurut mazhab Maliki, iya, meskipun hanya dilakukan satu kali. Sebab, dalam pandangan mazhab ini, menunda utang termasuk dosa besar.
Menurut mazhab Syafi’i, label fasik itu berlaku ketika perbuatan haram itu dilakukan berulang-ulang. Hal ini seperti dijelaskan dalam lanjutan referensi di atas:
وقد اختلف أصحاب مالك وغيرهم في أن المماطل هل يفسق وترد شهادته بمطلة مرة واحدة أم لا ترد شهادته حتى يتكرر ذلك منه ويصير عادة ومقتضى مذهبنا اشتراط التكرار
“Ulama mazhab Maliki berbeda pendapat mengenai orang yang menunda membayar utang apakah ia dihukumi fasik dan tertolak kesaksiannya (di majelis hakim) dengan melakukan satu kali penundaan membayar utang, atau kesaksiannya tidak tertolak kecuali ia sampai mengulangi perbuatan tersebut secara berulang-ulang dan menjadi kebiasaannya? Berdasarkan analisis dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) disyaratkan berulang-ulangnya penundaan membayar utang (dalam melabeli fasik pada orang yang menunda membayar utang),” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, hal. 227).
Walhasil, menunda membayar utang tatkala mampu adalah perbuatan yang diharamkan, sebab merupakan bentuk menzalimi hak yang mestinya segera diterima oleh orang yang memberi utang, kecuali ia masih belum mampu untuk membayar atau memang terdapat kesepakatan agar utang diserahkan pada waktu tertentu.
Harus diingat bahwa utang-piutang termasuk haqqul adami (urusan hak sesama manusia). Artinya, dosa yang tertoreh tak serta merta terhapus hanya dengan beristighfar kepada Allah–tanpa lebih dulu menyelesaikan apa yang menjadi hak orang lain.
Dalam utang tersimpan tanggung jawab, dan salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah membayarnya segera tatkala sudah mampu membayarnya.
Wallahu a’lam.
ahal Mampu Bagaimana Hukumnya?
apa hukumnya orang menunda nunda membayar hutang
hukum menagih hutang
makalah tentang menunda pembayaran hutang
adab membayar hutang
pengaruh hutang terhadap rezeki
apakah dosa hutang bisa diampuni
ayat al-qur’an tentang melunasi hutang
hadits tentang hutang janji
hikmah membayar hutang
ga mau bayar hutang
mengikhlaskan hutang
hutang dalam islam
The post Sengaja Menunda Bayar Hutang padahal Mampu Bagaimana Hukumnya? #jasablog #jasawebsite #jasasitus
from JASA SITUS https://ift.tt/37M0iDA
via Jasa Blog Murah Terpercaya